SE Mendagri Terbaru: Plt-Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi hingga Berhentikan Pegawainya (Dok.MNC) A. A. A. IDXChannel - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pelaksana Tugas (PLt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat memberhentikan dan memutasi Pengertian Surat Edaran. Pengertian Surat Edaran – Memberikan pengumuman mengenai sesuatu hal, seringkali dengan menggunakan surat edaran. Surat edaran pada umumnya diterbitkan oleh atasan dan ditujukan kepada pimpinan. Namun surat edaran juga bisa diberikan kepada khalayak ramai, misalnya warga. Ada 2 jenis surat edaran, yakni edaran khusus Surat Edaran bernomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. “Mendagri mengingatkan kepada bupati/walikota bahwa Pasal 32 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantornya, Selasa (21/5). Judul. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022. .

surat edaran mendagri terbaru